Banyak Penyelewengan, KP3D Meminta Kemenkeu Stop Dana Desa

IMG-20240625-WA0266

June 26, 2024

MLH.co id (Jakarta) — Ketua Umum Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D), PSF. Parulian Hutahaean, menyerukan pemrrintah menghentikan sementara penyaluran Dana Desa. Menurutnya, penggunaan dana desa banyak terjadi penyelewengan hingga tak sedikit kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) di berbagai daerah.

” Peringatan yang sering disampaikan oleh Presiden Joko Widodo mengenai pengelolaan Dana Desa seakan diabaikan oleh para kades.Situasi ini sangat memprihatinkan. Presiden sudah berkali-kali mengingatkan agar Dana Desa digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” Kata Parulian Hutahaeandalam konferensi pers yang digelar di Bekasi, Rabu (26/6)

Namun, kata Parulian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak kades yang justru diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dikatakannya, menurut data ICW (Indonesian Corruption Watch) tahun 2023 saja sektor, kasus korupsi paling banyak terjadi di desa, sebanyak 187 kasus dari jumlah desa 75.265 di Indonesia, sehingga merugikan negara sebesar Rp162,25 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan bervariasi, mulai dari mark-up anggaran proyek, fiktifnya laporan kegiatan, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran untuk keperluan pribadi.

Tentu, inilah dampak dari disahkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat alokasi dana desa.

Padahal anggaran tersebut ditujukan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat desa. Namun sayangnya realisasi anggaran tanpa prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas.

“Ini bukan hanya soal penyalahgunaan dana, tetapi juga soal hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Kita tidak bisa terus membiarkan hal ini terjadi. Penyaluran Dana Desa harus dihentikan sementara hingga ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat,” tegas Ketum KP3D.

Lebih lanjut, Ketum KP3D juga mengusulkan agar pemerintah pusat membentuk tim independen untuk melakukan audit dan verifikasi penggunaan Dana Desa. Tim ini harus terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, LSM, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi.

“Dengan adanya tim independen, diharapkan bisa meminimalisir potensi korupsi dan memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, perlu ada sanksi tegas bagi kades yang terbukti korupsi, termasuk pemecatan dan proses hukum yang transparan,” tambahnya.

Pernyataan ini mendapat berbagai tanggapan dari kalangan pemerintahan dan masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah KP3D sebagai upaya membersihkan birokrasi desa, sementara pihak lain mengkhawatirkan dampak penghentian Dana Desa terhadap program pembangunan di tingkat desa.“Memang ada risiko jika Dana Desa dihentikan sementara, tetapi kita harus berani mengambil langkah ini demi kebaikan jangka panjang. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kemajuan desa justru menjadi sumber masalah,” pungkas Ketum KP3D.

KP3D berharap pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi ini demi terciptanya tata kelola Dana Desa yang lebih baik dan bersih dari praktik korupsi.(dwi)

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Twiiter@