MLH.co.id (Jabar)- Dirut RSUD Kabupaten Bekasi melalui kuasa hukumnya melayangkan Somasi terhadap Media Online Cakra Buana lantaran pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan fitnah.
Kantor Hukum Ulung Permana SH dan Partner selaku kuasa hukum Dirut RSUD dr.Arif Kurnia, dalam keterangannya menjelaskan kalimat yang di muat media online cakra buana kata kata seperti ‘ Pejabat dan Penjahat’ serta ‘ Merampok Uang Negara’ yang di tuangkan dalam judul berita dinilai memiliki konotasi negatif dan dapat merusak nama baik kliennya.
” Selain itu penggunaan istilah ‘ Merampok’ yang merujuk pada pasal 365 KUH Pidana dinilai tidak tepat dan menyesatkan karena menuduh kliennya sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” Jelas Ulung Permana,SH,MH.
Ulung Permana menegaskan, pemberitaan yang ditayangkan media online Cakra Buana cinderung tendensius dan menuduh kliennya sebagai bagian dari ” Gerombolan Pejabat atau Penjahat Kabupaten Bekasi” yang di duga merampok uang negara.
Ulung Permana juga mengingatkan bahea sebagai insan pers, Media Cakra Buana mengedepankan etika jurnalistik dalam pemberitaan agar informasi yang diterma masyarakat sesuai dengan fakta.
“Kata-kata seperti “Pejabat dan Penjahat” serta “merampok uang negara” yang digunakan dalam judul berita tersebut dinilai memiliki konotasi negatif dan dapat merusak nama baik kliennya. Selain itu, penggunaan istilah “merampok” yang merujuk pada Pasal 365 KUHPidana dinilai tidak tepat dan menyesatkan karena menuduh kliennya sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” Tuturnya.
Terkait dengan dugaan pelanggaran Perbup Bekasi mengenai insentif yang diterima saat cuti besar, Ulung Purnama menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan administrasi yang telah diperbaiki. Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Arif Kurnia, telah mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yaitu sebesar Rp194.370.946 pada 13 Mei 2024 dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp15.721.600 pada tanggal yang sama.
Dengan pengembalian tersebut, Ulung Purnama menegaskan bahwa masalah ini seharusnya sudah selesai. Namun, Media Cakra Buana memberitakan hal ini tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi yang memadai kepada kliennya, yang dinilai melanggar etika jurnalistik. Oleh karena itu, Ulung Purnama meminta agar Media Cakra Buana segera memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai keliru tersebut.
Somasi ini juga merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya angka 3, 4, 10, dan 11 yang mengharuskan wartawan untuk memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi yang proporsional.
Somasi ini juga menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh Media Cakra Buana dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Ulung Purnama, S.H., M.H.
(Sunber :Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora)