logo

Sangsinya Pidana, Koalisi Peduli Teluk Balikpapan : PT.MMP Tabrak UU No 27 Tahun 2007

tmp-cam-2645529248142876827

April 9, 2022

MLH.co.id (Kaltim)- Koalisi Peduli Teluk Balikpapan menilai perusakan kawasan hutan yang dilakukan PT. Mitra Murni Perkasa ( PT.MMP) wajib diberikan sangsi tegas sesuai hukum yang berlaku.

” Tidak hanya penghentian kegiatan sementara tapi juga sangsi tegas terhadap PT.MMP,” Kata Koordinator KPTB, Husen Suwrano, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi MLH.co.id, Sabtu (10/4).

Sangsi tegas yang di maksud Koalisi Peduli Teluk Balikpapan tersebut antara lain mencabut ijin usaha dan sangsi pidana.

” PT. MMP dipastikan telah melanggar UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil,” Tukas Husen Suwarno.

Dikatakan Husen Suwarno, dalam UU No 27 /2007 dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove untuk kegiatan industri dan pemukiman dan atau kegiatan lain maka dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda 2 miliar rupiah sampai 10 miliar.

Dalam kasus tersebut, Koalisi Peduli Teluk Balikpapan ( Pokja Pesisir dan Nelayan dan Walhi Kalimantan Timur) meminta penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pengrusakan hutan.

Negara RI tidak boleh kalah dengan perusak hutan dan harus menegakan supremasi hukum.

Koalisi Peduli Teluk Balikpapan akan terus mengawal hingga tuntas kasus tersebut.

Seperti diketahui dan ramai di beritakan media, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah menyegel dengan memasang papan larangan kegiatan PT.MMP di kawasan hutan mangrove yang terletak teluk balikpapan.

Hal ini diapresiasi Koalisi Peduli Teluk Balikpapan sebagai langkah awal penegakan aturan.

” Memang sudah ada surat DLH Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 660.2/772/B.IV.1/DLH/ 2022 tertanggal 6 April 2022 tentang penyampaian hasil tindak lanjut penanganan pengaduan Koalisi Peduli Teluk Balipapan atas kegiatan PT.Mitra Murni Perkasa.(PT.MMP),” jelas Husen Suwarno.

Penyegelan sebagai bentuk peringatan saja dipandang tidak cukup dan harus diganjar sangsi pidana terhadap PT.MMP , pasalnya hal ini sudah diatur didalam UU No 27 tahun 2007.


Kronologis kasus pembabatan hutan mangrove oleh PT.MMP :

– Koalisi Peduli Teluk Balikpapan sebelumnya mendapati aktivitas pengrusakan kawasan 10 ha hutan mangrove di teluk balikpapan oleh PT.MMP pada tanggal 24 Desember 2021.

– Pengrusakan hutan oleh PT.MMP dilakukan sejak November 2021. ( Dietahui PT.MMP tidak memiliki dokumen Amdal)
Hal ini kemudian dilaporkan ke KLHKa pada 2 Februari 2022

– Koalisi Peduli Teluk Balikpapan kemudian melaporkan ke Gakkum KLHK pada 4 Februari 2022 dan DLH Provinsi Kaltim pada 2 Maret 2022

– DLH Kota Balikpapan meninjau lokasi pada 31 Maret 2022.

– Pada tanggal 3-4 April 2022, kembali dilakukan peninjauan oleh KLHK , Gakkum dan DLH Provinsi ,DLH Kota Balikpapan.

– Pada tanggal 6 April 2022 DLH Provinsi melakukan penyegelan dan melarang segala bentuk aktivitas PT.MMP. ( red)

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp