MLH.co.id( Bekasi)Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI) Kabupaten Bekasi harus turun tangan membela hak hak buruh di PT. Indonesia Polymer Comound ( IPC) yang terletak di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan.
Informasi yang diperoleh, PT. IPC telah melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) 40 karyawanya secara sepihak. Hal ini membuat FSPMI geram dan marah hingga kemudian melakukan aksi demo di depan PT IPC pada Rabu siang (10/5).
FSPMI juga memasang spanduk dipagar PT ICP dan melakukan orasi. Dengan tuntutan agar ,PT.IPC mempekerjakan kembali 40 karyawan yang di PHK sepihak.
FSPMI menilai apa yang dilakukan PT IPC merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU No 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, FSPMI juga menyerukan untuk waspada terhadap UU No 6 Cipta Kerja karena mereka nilai telah makan korban, (PHK sepihak PT IPC).
FSPMI mencium adanya ‘ Kongkalikong’ menejemen perusahaan dengan penyalur tenaga kerja ( Outsourching).
” Cabut keputusan PHK sepihak 40 orang dan pekerjakan kembali,” teriak salah seorang pendemo. (Ynt).