logo

Lagi, Kades di Bekasi Diduga Langgar UU Pemilu

IMG-20240120-WA0235

January 20, 2024

MLH.co.id(Bekasi)- Diduga demi memuluskan anaknya di legislatif, Kepala Desa Burangkeng diduga kuat telah melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Informasi yang diperoleh, Kepala Desa Burangkeng melakukan pertemuan dengan Ketua dan anggota BPD, Sekdes, Perangkat Desa, Kadus dan beberapa Ketua RW/RT menginap di Villa di kawasan Cipanas , Cianjur Jawa Barat.

Disebut sebut pertemuan tersebut adalah inisiatif kades Burangkeng untuk mendukung anaknya sebagai caleg DPRD Kebupaten Bekasi dari dapil 1.

Kabarnya, pertemuan di villa tersebut juga beraroma uang.

” Ada bagi – bagi duit kepada Ketua RW/RT yang ikut sebesar Rp. 500 ribu rupiah perorang dan untuk Ketua dan anggota BPD sebesar Rp 9 juta,” Kata sumber MLH.co.id.

Kepala Desa Burangkeng diduga menginstruksikan kepada Sekdes, perangkat Desa, Kadus dan Ketua RW/RT untuk secara rutin memposting anaknya yang Nyaleg di group dan status Whatsup.

Himpunan Mahasiswa Bekasi Raya menilai Kades Burangkeng telah melakukan pelanggaran pemilu yaitu dengan menggunakan pengaruh dan wewenangnya.

” Kita akan melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kepala desa, sekdes, perangkat desa, Kadus, Ketua dan anggota BPD Burangkeng ke Bawaslu dan aparat penegak hukum karena terindikasi adanya pelanggaran pidana pemilu,” Kata Ikbal, Koordinator Investigasi Himpunan Mahasiswa Bekasi Raya (HIMBARA).

Aturan larangan bagi Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, Kadus terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari kepala desa Burangkeng.
(tim).

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Twiiter@