logo

Komnas PPLH Laporkan 3 Perusahaan Di Serang Banten Ke KLHK

July 25, 2022

Ketua Umum Komnas PPLH, Drs.Odi Junaedi bersama  Vinda Damayanti Direktur PPSA LHK Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI di Jakarta.

 

MLH.co.Id ( Serang)-Diduga melanggar aturan, 3 Perusahan Idustri di Kabupaten Serang, Provinsi Banten di laporkan Komite Nasional Pengendalian Dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup ( Komnas PPLH ) ke Kementrian Lingkungan Hidup RI.

Ke 3 perusahaan Industri tersebut disinyalir telah melakukan Lanfill Bahan Berbahaya dan Beracun di lingkungan tempat dimana perusahan tersebut berada.

Menurut Hermanto, Ketua Tim Satgas Investigasi Komnas PPLH, pihaknya sudah malaporkan ke 3 perusahaan tersebut pada tanggal 21 Juli 2022.

” Menurut aturan harus ada tempat pengelolaan limbah B3, yaitu Sewage Treatment Plant atau Waste Water Treatment Plant untuk mengendalikan pencemaran air limbah, tapi ke 3 perusahaan tersebut tidak ada dan ini melanggar aturan,” Jelas Hermanto, Senin(25/7).

Ketiga perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah RI No 22 tahun 2021 dan tidak melaksanakan peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.5 tahun 2022.

” Ke 3 perusahaan yang kami laporkan antara lain, PT. Astina , PT. Yipeng Building Material dan PT.Datong Lightway International,” Papar Hermanto.

Komnas PPLH berharap Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menindak tegas ke 3 perusahan tersebut.

” Tentunya surat pengaduan kami dapat di tindaklanjuti oleh KLHK RI,” Tegasnya.

Komnas PPLH juga telah menemukan perusahaan industri di Kabupaten Bekasi dalam kasus yang sama dan dalam waktu dekat ini akan dilaporkan ke KLHK RI.

 

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp