logo

Pabrik Di Perumahan Diduga Tak Miliki Ijin Di Keluhkan Warga

20230623_180826

June 23, 2023

MLH.co.id ( Bekasi )-Warga di Perumahan Kota Serang Baru, Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru merasa terganggu adanya suara bising yang berasal perusahaan di wilayah tersebut.

Informasi yang diperoleh, menyebutkan perusahaan industri milik PT. Metal Global Tekhnik dan berada dilingkungan pemukiman warga tepatnya Rt 03 Rw 022 perumahan Kota Serang Baru.

” Perusahaan namanya PT.Metal Global Tekhnik dan sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun , pekerjanya kurang lebih sejumlah 30 orang,” Kata warga di perumahan tersebut.

Akibat dari aktivitas perusahan industri tersebut, warga pemukiman perumahan tersebut itu tidak nyaman dan terganggu.

” Kadang kegiatan di perusahaan itu sampai malam,” Ujar warga.

Kondisi usaha industri berskala besar yang berada di lingkungan pemukiman perumahan dinilai menabrak peraturan.

Menurut Slamet Hariyadi, Kabid IPLP3 Komnas PPLH, setiap perusahaan wajib mentaati aturan pemerintah.

” Dampak yang timbulkan dari adanya aktivitas industri terhadap lingkungan harus menjadi perhatian pelaku usaha,” Katanya.

Dikatakanya, dampak yang ditimbulkan antara lain pencemaran dan perusakan lingkungan.

” Dalam UU No.23 tahun 1997 pasal 6 disebutkan, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan,” Tambahnya.

Peraturan tentang usaha juga di atur dalam UU No.03 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan banyak lagi aturan lainnya yang wajib di taati pengusaha seperti Amdal Lalin dan IPAL.

Kabid IPLP3 Komnas PPLH menjelaskan juga kewajiban pelaku usaha untuk mentaati UU No 32 Tahun 2009 pasal 22.

“Bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Yang Berdampak Penting Terhadap Lingkungan wajib memiliki AMDAL” Katanya.

Hingga berita ini ditayangkan belum dapat diperoleh keterangan dari pemilik perusahaan yang berada di pemukiman tersebut.

MLH.co.id saat mengkonfirmasi ke pihak pemilik usaha belum mendapat kan keterangan. ( Yanto)

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp