MLH.co.id ( Bekasi )- Warga Kertamukti yang semula menolak pembangunan TPST ( Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) akhirnya sepakat menerima.
Hal itu terjadi setelah musyawarah antara perwakilan warga dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (10/7)
Pertemuan tersebut dihadiri pula Ketua Komisi C, Helmi , Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi B. N. Cholik Qodratulloh,Camat Cibitung Encun Sunarto, Kepala Desa Kertamukt Chrisna dan pengurus RW dan Pengembang Perumahan.
” Alhamdulillah sudah clear dan dapat diterima oleh semua masyarakat termasuk masyarakat yang mengadu,” Kata Syahfri Doni Sirait, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Pada musyawarah tersebut Dinas Lingkungan Hidup memberikan penjelasan dibangunnya TPST dan teknis pengelolaan.
” Kami akan melakukan pembinaan secara konsisten pengelolaannya,” Ujar Kadis LH.
Meski begitu musyawarah berlangsung debatabel dan interupsi namun setelah warga menerima setelah mendapat penjelasan manfaatnya.
Sebelumnya warga desa Kertamukti dengan berdemo menolak dibangunnya TPST dengan membentangkan spanduk penolakan. ( dwi).