Tumpukan Sampah Dibantaran Kali CBL Desa Sukajaya Cemari Lingkungan

20230810_182407

August 10, 2023

MLH.co.id ( Bekasi )- Tempat tempat pembuangan sampah liar masih menjamur di wilayah kecamatan Cibitung ,Kabupaten Bekasi. Tempat pembuangan sampah liar tersebut terdapat di sepanjang tanah bantaran kali CBL di desa Sukajaya Kecamatan Cibitung.

Informasi yang diperoleh, tempat pembuangan sampah liar tersebut di biarkan tumbuhsubur bahkan informasi yang didapat, tempat pembuangan sampah liar dibantaran kali CBL tersebut dipelihara oleh oknum oknum yang mengambil keuntungan dari sampah.

Padahal sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,pasal 69, disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

DLH pemda Kabupaten Bekasi terkait adanya tempat pembuangan sampah liar tersebut diharapkan dapat melakukan tindakan.

” Sudah seharusnya peran Dinas Lingkungan Hidup pemerintah daerah Kabupaten Bekasi bertindak terhadap keberadaan sampah liar yang mencemari kali,” Kata Selamet Haryadi dari Komnas PPLH.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Twiiter@