Soal Anggaran Rp 7 M, Ini Penjelasan DLH Kabupaten Bekasi

20230904_104533

September 4, 2023

MLH.co.id ( Bekasi)- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi memberikan keterangan tertulis terkait adanya pemberitaan tentang penggunaan anggaran sebesar Rp 7 miliar pada tahun anggaran 2022.

Dalam keterangan tertulisnya dijelaskan secara rinci penggunaan anggaran tersebut, antara lain digunakan untuk kegiatan bidang P2KL, TL dan UPTD Laboratorium Kabupaten Bekasi dan akreditasi.

Bidang pengendalian, pencemaran dan kerusakan lingkungan ( P2KL),menyerap sebesar 1.215.276.000,- . Adapun dana tersebut digunakan antara lain untuk, koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pencegahan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dan dilaksanakan terhadap media tanah, air dan udara.

Sementara untuk kegiatan Tata Lingkungan (TL), Pemantauan kualitas air di 31 sungai , danau/ situ. Pemantauan kualitas udara ambeien, penyusunan kebijakan terkait rencana aksi daerah, penghapusan dan pengurangan mercuri, pembinaan enviromental pollution control (EPCM), peningkatan kapasitas tanggap darurat pengelolaan limbah B3 dan sosialisasi lahan terkontaminasi.

Sementara untuk Tata Lingkungan, kegiatan yang dilakukan antara lain, sinkronisasi, koordinasi, pelaksanaan pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Untuk kegiatan tersebut menyerap anggaran sebesar Rp 231.057.800,-.

Sementara untuk UPTD Laboratorium membutuhkan anggaran sebesar Rp 4.921.217.936,- untuk melaksanakan sejumlah kebutuhan, antara lain, pengadaan sarana dan prasarana laboratorium untuk mendapatkan akreditasi dari Komisi Akrditasi Nasional ( KAN) yaitu meliputi pembelian instrumen laboratorium, bahan habis pakai,bahan bahan pendukung reagen sampai dengan Kalibrasi alat dan pemenuhan sertifikasi keahlian analis serta tenaga sampling.

Dalam persiapan assasement untuk memperoleh akreditasi, laboratorium memerlukan persiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia ( SDM) yang bersertifikasi dan pada bulan Agustus 2023, UPTD laboratorium mendapat akreditasi.

” Dengan diraihnya status akreditasi, UPTD Laboratorium sudah dianggap layak dan kompeten. Hal ini diharapkan dapat mendongkrak potensi pendapatan asli daerah ( PAD) secara signifikan, mengingat ribuan jumlah industri / perusahaan yang tersebar di zona dan 11 kawasan industri dapat terlayani. Kewajiban pengujian kondisi lingkungan dilaksanakan setiap 1 tahun,” Ujar Syafri Doni Sirait.

Dengan adanya keterangan Dinas Lingkungan Hidup tersebut diharapkan dapat menjawab pemberitaan dan penjelasan dimasyarakat. (Dwi)

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Twiiter@