MLH.co.id (Bekasi)- Komnas PPLH akan melaporkan kasus pencemaran lingkungan yang di akibatkan oleh peleburan almunium yang berlokasi di Desa Ridhomanah Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi ke pihak Kementrian Lingkungan Hidup. Demikian disampaikan Kabid PLP3 Komnas PPLH , Slamet Hariyadi kepada MLH.co.id.
” Dalam UU No 32 Tahun 2009 pasal 22 disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan pencemaran perusakan lingkungan hidup, membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup,” Kata Selamet Hariyadi, Senin (1/1).
Menurutnya, aktivitas peleburan almunium di desa Ridhomanah Cibarusah tersebut sudah melanggar aturan perundang undangan yang berlaku.
” Sangsinya harus di hentikan permanen, tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar aturan terkait pencemaran lingkungan,” Tegasnya.
Untuk itu dirinya akan membuat laporan tertulis ke Pemda Kabupaten Bekasi dan Pemda Provinsi jawa barat serta KLHK.
” Dalam hal ini Komnas PPLH mendesak pemerintah untuk menegakan hukum ( Gakum),” Jelasnya.
Dirinya juga mempertanyakan izin AMDAL,
Kompensasi untuk warga yang terdampak dan meminta instansi terkait khususnya DLH Kabupaten Bekasi melakukan audit terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan nya.
Sebelumnya, tempat peleburan almunium tersebut dilaporkan warga ke pemerintah desa Ridhomanah karena asap dari peleburan almunium tersebut mencemari lingkungan atau polusi ( pencemaran).
Warga juga meminta peleburan almunium tersebut harus di tutup mengingat dampaknya terhadap lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak pemda kabupaten bekasi terkait adanya pencemaran lingkungan tersebut.(dwi)