logo

Pemkab Bekasi Lakukan Pembiaran Terhadap Pencemar Lingkungan di Desa Ridhomanah

IMG-20240101-WA0217

January 8, 2024

MLH.co.id (Bekasi)- Penegakan hukum terhadap pencemar lingkungan di Desa Ridhoamanah Cibarusah hingga saat ini belum dilakukan oleh Dinas LH Kabupaten Bekasi yang mempunyai otoritas. Padahal penegakan hukum lingkungan sangat berperan penting dalam penanggulangan kerusakan lingkungan hidup. Hal ini untuk mencapai ketaatan peraturan dalam ketentuan hukum lingkungan yang berlaku melalui pengawasan dan pemberian rekomendasi tindak lanjut penegakan hukum berupa sanksi.

Pasalnya, hingga saat ini aktivitas pencemaran lingkungan oleh pabrik peleburn almunium tersebut masih saja berlangsung. Ironisnya warga setempat pun terancam penyakit ISPA dan mengadukan hal tersebut ke Komnas PPLH karena pemkab bekasi terkesan membiarkan.

” Ya benar, warga disekitar tempat peleburan almunium yang terdampak mengadu ke kami,” Kata Kabid IPLP Komnas PPLH, Selamet Hariyadi.

Menurut Selamet Hariyadi, sampai pada Minggu 8 Januari 2023, lokasi peleburan almunium masih beraktivitas.

” Tempat peleburan almuniun itu masih beraktivitas sampai malam hari dan kami dokumentasikan untuk bahan kami melaporkan ke Kementrian LHK nanti,” Jelasnya.

Selamet Hariyadi menegaskan data yang telah di kumpulkan berupa pernyataan aduan warga dan sejumlah data pendukung lainnya.

“Kami juga sedang mengkaji kemungkinan ada pelanggaran lainnya,” Katanya.

Komnas PPLH juga menyesali belum adanya tindakan dari pemerintah daerah Kabupaten Bekasi terkait tempat peleburan almuinium tersebut.

” Seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Bekasi tanggap dan bertindak cepat,” Ujarnya.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada pasal 97 sampai pasal 120 mengatur tentang Tindak Pidana Lingkungan dinyatakan setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.dwi

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp