Puluhan warga Mekarwangi menggeruduk PT Ohsung Electronics yang berlokasi di MM2100, Selasa (9/1)
MLH.co.id (Bekasi) – Warga Mekarwangi mendatangi PT. Ohsung Electronics yang berada di kawasan industri MM2100 mendesak perusahaan tersebut tidak memberikan peluang kerja.Selasa (9/1).
Menurut warga, PT.Ohsung Electronics telah tidak melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja Desa Mekarwangi.
” Desa Mekarwangi sudah punya Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) guna meningkatkan taraf kemampuan masyarakatnya untuk dapat bersaing dalam dunia kerja,” Kata
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Mekarwangi, H. Taman Saputra Wijaya.
“Perusahaan yang ada di wilayah Desa Mekarwangi seharusnya menerima kerjasama yang pernah disampaikan oleh LPK,” Ungkapnya. Ironisnya, perusahan menerima karyawan dari luar wilayah Kabupaten Bekasi.
“Ini diduga ada permainan antara bekas manajemen dengan manajemen saat ini dan para pemilik LPK yang ada sehingga timbul sedikit kegaduhan di wilayah Desa Mekar Wangi,” Kata Taman.
Taman SW menyebutkan LPK yang dibentuk warga itu memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagai bagian upaya mengentaskan pengangguran di wilayahnya.
“Perusahaan mengakomodir LPK dari luar wilayah Desa Mekar Wangi dan hal ini menyempitkan peluang para warga sekitar untuk mendapatkan porsi kesempatan bekerja di PT Ohsung,” Tambahnya.
LPK itu resmi dan sudah diketahui oleh Kepala Desa Mekarwangi karena diyakini dapat membantu masyarakat.
Rohmat Demong selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa Mekarwangi Djaya Abadi, Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat mengatakanp perusahaan tidak berhak melakukan penerimaan karyawan secara sepihak tanpa melibatkan warga masyarakat sekitar, terlebih ada dugaan kuat perusahaan melanggar Peraturan Menteri karena diduga mendirikan dan atau memiliki Lembaga Pelatihan Kerja sendiri.
“Seharusnya perusahaan itu tidak mendirikan atau memiliki Lembaga Pelatihan Kerja sendiri, karena seperti kita ketahui bersama Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, sebagai dasar hukum mendirikan LPK” Ungkap Rohmat Demong.
” Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut (Permenaker 17/2016) LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan Kerja” Tegasnya.(H.Rosyid/Dwi)