MLH.co.id ( Bekasi )- Musrenbang ( Musyawarah Rencana Pembangunan) merupakan amanat dari Permendagri No.86/2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMD ) untuk 6 tahun kedepan. Serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD dan RKPD.
Hal itu dikatakan Kepala Bappeda Pemda Kabupaten Bekasi, H.Entah Ismanto, saat membuka Musrenbang di Kecamatan Tambelang, Selasa (21/2).
Dijelaskannya, Murenbangnya juga di atur dalam PP No. 17/2018. tentang Kecamatan yang menyatakan bahwa perencanaan pembagunan Kecamatan merupakan kelanjutan dari hasil musyawarah Desa dan Kelurahan. Yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
” Musrenbang adalah tahapan salah satu dari perencaan yang di lakukan oleh pemerintah untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),” Jelas H.Entah Ismanto.
Sementara, Camat Tambelang, Firzawati, mengatakan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan merupakan usulan dari Musrenbang Desa.
” Banyak usulan dari Desa dan menjadi prioritas, antara lain infrastruktur, seperti jalan desa yang memang mendesak untuk di perbaiki.
” Untuk itu, keterlibatan dan partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan demi tercapainya program pembangunan agar kesejahteraan masyarakat meningkat,” Ujarnya.
Hadir pada acara Musrenbang tersebut antara lain, unsur Muspika Tambelang, PKK, MUI , BPD se Kecamatan Tambelang, Kades, Puskesmas, dan Tokoh Masyarakat serta Karang Taruna. (PEPEN).