MLH.co.id ( Kaltim)- Penambangan batuan ( Galian C) diduga tidak mengantongi ijin marak di wilayah Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Ironisnya, galian tersebut di ketahui merupakan lahan Taman Nasional Kutai yang notabene harus dijaga kelestariaanya. Komnas PPLH wilayah Kaltim yang mengetahui hal ini, akan melaporkan ke KLHK RI dan Dirjen Gakkum KLHK RI.
Aksi perusakan lingkungan di wilayah Sangatta Kabupaten Kutai Timur itu menurut Komnas PPLH Kaltim sudah melanggar UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Wakil Koordinator Komnas PPLH wilayah Kaltim, penambangan batuan atau galian C di wilayah Sangatta ini sudah cukup lama beroperasi dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah setempat.
” Komnas PPLH Kalimantan Timur prihatin dengan kondisi alam di wilayah Sangatta yang di rusak oleh aktivitas pertambangan liar,” Kata Wakil Ketua Korwil Komnas PPLH Kaltim, Huda’iva, kepada MLH.co.id.
Terlebih, lanjut Huda’iva, lahan yang digali tersebut merupakan lahan Taman Nasional Kutai.
” Kami sudah konfirmasi hal ini ke pihak Balai Taman Nasional Kutai, terkait adanya galian tanah di Taman Nasional Kutai itu,” Terang Huda’iva.
Perusakan lingkungan alam Indonesia termasuk kejahatan lingkungan, oleh karenanya di atur dalam UU No 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 98 UU tersebut sanksinya berupa ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
” Galian C di wilayah Sangatta ini sudah termasuk kejahatan lingkungan dan akan kami akan laporkan ke KLHK RI dan Dirjen Gakkum,” Kata Huda’iva. (Dwi)